pada kali ini kita akan membahas mengenai artikel pendidikan dimana topik yang kita bahas kali ini adalah mengenai pelajaran pendidikan agama islam dan budi pekerti. pada kali ini kita akan membahas mengenai kunci jawaban dari bab 8 hikmah ibadah haji zakat dan wakaf dalam kehidupan. kita menyadari bahwasanya saat ini media pembelajaran yang digunakan pada siswa-siswa yang ada di sekolah adalah melalui secara online.
pembelajar online anda pembelajaran yang diterapkan oleh pemerintah untuk memutus rantai virus corona ini, dampak dari pembelajaran online saat ini menurut kita peserta didik biasanya kurang memahami apa yang disampaikan oleh guru hal ini dikarenakan media nya secara online melalui whatsapp google classroom ataupun samacam nya.
Untuk itu kami berinisiatif untuk membantu peserta didik dalam menyelesaikan
Daftar Isi
bab ini balapan hikmah ibadah haji zakat dan wakaf dalam kehidupan. Pada bab 8 ini peserta didik akan belajar tentang haji, zakat dan wakaf, dimana kalian akan belajar tentang bagian umun dari haji seperti hal wajib yang di lakukan ketika haji.
Jawaban Evaluasi bab 8 Halaman 139 Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
Begitupun dengan zakat dan wakaf peserta didik akan belajar mengenai hal-hal umun, walaupun demikian kami harap peserta didik tetap semangat dalam belajar, dan perlu di ketahui peserta didik bahwasanya nilai yang di peroleh dari nilai tugas akan di masukan ke penilian rapot.
Walaupun kami telah membuat kunci jawaban ini, kami tetap menyarankan peserta didik untuk selalu mengerkan tugas ini terlebih dahulu barulah kemudian ketika ada soal yang tidak bisa di jawab peserta didik boleh menggunakan jawaban yang telah kami buat ini.
A. Evaluasi
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah.
2. Sebutkan rukun-rukun wakaf.
3. Siapa náir wakaf itu? Jelaskan.
4. Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu.
5. Buatlah laporan melalui teknik
B. Kunci Jawaban
1. Wakaf menurut bahasa artinya berhenti, dan menurut arti istilah adalah memberikan sebagian yang dimiliki seseorang untuk dimanfaatkan masyarakat umum, seperti wakaf tanah, masjid, musholla, panti asuhan, dll.
2. Berikut rukun-rukun wakaf :
1. Wakif (Orang yang mewakafkan).
2. Mauquf (Barang yang diwakafkan).
3. Mauquf alaih (Lembaga yang mewakafkan).
4. Shigat (Pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan hartanya).
3. dari wakif untuk dikelola dan diperuntukan demi kemaslahatan umat seperti untuk seperti untuk masjid dan pemberdayaan kaum dhuafa nazhir wakaf meliputi
1. Perseorangan,dgn syarat tertentu
2. Organisasi, dgn syarat tertentu
3. Badan hukum ,dgn syarat tertentu
4. Syarat harta yang diwakafkan itu adalah milik sendiri bukan punya orang lain, harus memiliki manfaat yang berguna untuk semua orang, harus jelas kepada siapa wakaf itu di berikan bersifat selama-lamanya tidak di batasi oleh waktu, tunai penyerahannya di saat zigat.
5. Apa saja kegiatan di masjid ini? Kegiatan rutinitas, Shalat berjamaah:shubuh, zhuhur, ashar, magrib dan isya. dan setiap hari jumat siang ada pengajian khusus ibu – ibu. Pengajian khusus remaja ada tidak? Khusus remaja awalnya ada tapi tidak berjalan dengan baik, diawal sudah berjalan namun berakhir begitu saja. Pesan untuk remaja saat ini?Yang penting bekali ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum. Karna dengan ilmu kita dapat menyelesaikan masalah. Bagaimana dengan fasilitas di masjid ini?untuk saat ini semua fasilitas sudah cukup tidak ada yang kurang.
Baca juga:
KUNCI JAWABAN PAI Kelas 10 BAB 6 Halaman 103
KUNCI JAWABAN PAI Kelas10 BAB 7 Halaman 120
KUNCI JAWABAN PAI Kelas 10 BAB 8 Halaman 139
KUNCI JAWABAN PAI Kelas 10 BAB 9 Halaman 156
KUNCI JAWABAN PAI Kelas 10 BAB 10 Halaman 168
KUNCI JAWABAN PAI Kelas 10 BAB11 halaman 186
itulah pembahasan yang dapat kita berikan kepada peserta didik kita harap dengan adanya pembahasan artikel ini balapan hikmah ibadah haji zakat dan wakaf dalam kehidupan dapat membantu peserta didik dalam menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru dengan tepat waktu.
Rangkuman PAI Kelas 10 BAB 8 Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
A. Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf
1. Haji
a. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.
Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah
untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan
dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu
tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai
sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada
tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang
Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di
Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat
beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara
tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan
ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik
dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji
adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan
dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:
Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang
melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan
pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
ra.sebagai berikut.
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian
manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin
Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya
Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi
wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu.
Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan
sukarela saja.”
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah
haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum
ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi,
gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa
syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan,
keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan
atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal-
kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di-tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang
akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah). Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar menge-lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.Syarat sah ThawafSyarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.Syarat sah sa’iSyarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifad-hah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna ja-rak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan
membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu
di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk
haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian
mengerjakan umrah.
Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia,
terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak
jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga
tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah
yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.
Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah
tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan
qurban.
e. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan
keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai
bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk
keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama,
maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah
beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan
haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang
yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah
menjadi lebih baik.
2) Haji merupakan jihad
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam
sebuah hadis sebagai berikut.
“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama
engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik
dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,
‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah
lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3) Haji menghapus dosa
Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan
di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Ulurkanlah
tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan
tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka
beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku
akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu
agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, ‘Tidaklah engkau
tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga
hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan
apa yang sebelumnya.” (HR. Muslim)
4) Pahala ibadah haji adalah surga
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah
saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang
terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada
ganjarannya selain surga.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,
menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara
beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt.
telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di
dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu
dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut
sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’
para ulama.
Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta
orang-orang yang ruku’.”
Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari
Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari
kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-
orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita
kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan
golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka
secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat
perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek
zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta
yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī :
orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)
adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus
berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak
bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan
maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan
sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna
berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu
dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat
seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari
lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan
pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar
sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang,
baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang
kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam
kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu
tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang
dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta
kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil
zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai
milik.
. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt.
perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān
Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta
mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan
mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela
serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta,
dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta,
menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan,
baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut
akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Wakaf
a. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs)
dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan,
atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang
diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada
lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada
masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan
tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh
karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau
dihadiahkan lagi kepada orang lain.
b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan
amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah
sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan
śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan
dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat
. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di-
wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila,
atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang
bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak
sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf
(wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
(mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok
orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang
wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf
jelas jumlah nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan
orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh
diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut
(almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta
(ahlanlialtamlik).
1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat
jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak
paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
jika peserta didik merasa bahwasanya artikel ini sangat membantu silahkan tulis di kolom komentar, atau jika peserta didik mempunyai soal ataupun buku-buku yang inginkan menjawab silakan juga tulis di kolom komentar nantinya kami akan berusaha untuk menjawab soal tersebut atau buku-buku tersebut dengan semaksimal mungkin terima kasih telah berkunjung di blog kami ini.
kami berharap dengan adanya pembahasan ini 8 membantu peserta didik Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Bab 8 Halaman 139 Evaluas
awaban Evaluasi Bab 8 PAI Kelas 10 Halaman 139 (Hikmah Ibadah … Evalusi PAI Bab 8 / VIII (Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalamEvalusi PAI Bab 8 (Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan) Halaman 139 PAI (Pendidikan Agama Islam) Kelas XEvalusi PAI Bab 8 / VIII (Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan) Halaman 139. PAI (Pendidikan Agama Islam)